BeritaLatbangSekretariat

Gandeng BKN, BKKBN Jateng Sosialisasikan Pentingnya Pengembangan Kompetensi ASN

Aparatur Sipil Negara (ASN)  saat ini dihadapkan pada tantangan lingkungan yang dinamis, kemajuan teknologi komunikasi dan informasi hingga ketidakpastian karena pandemi dan perubahan situasi global. Di sisi lain ASN dituntut pula untuk semakin profesional dan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. ASN yang kompeten adalah kunci untuk meningkatkan Government Effectiveness Index. Sehingga, pengembangan kompetensi ASN secara terus menerus pun menjadi kebutuhan mutlak.

Kepala Regional I BKN, Dra. Anjaswari Dewi, MM mengungkapkan bahwa jumlah ASN di Indonesia saat ini ada sekitar4,19 juta orang. Sebagai human capital ASN adalah faktor kunci dalam perkembangan birokrasi, roda penggerak birokrasi dalam mencapai tujuan dan sasaran organisasi. Namun persoalannya, masih banyak terdapat kesenjangan kompetensi ASN. Padahal, Undang-undang ASN pasal 22 dan 70  mengamanatkan bahwa ASN memiliki hak dan kewajiban untuk mengembangkan kompetensi.  Bahkan dalam Undang-Undang ASN ditegaskan pula agar instansi pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi yang tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan instransi. Anjaswari Dewi menyebutkan bahwa pelaksanaan pengembangan kompetensi ASN ada 2 macam. Yang pertama berupa pendidikan (tugas belajar/ ijin belajar), dan yang kedua berupa pelatihan (seminar, workshop, kursus atau pertukaran kerja hingga praktek kerja) baik yang klasikal maupun yang non klasikal.

Gandeng BKN, BKKBN Jateng Sosialisasikan Pentingnya Pengembangan Kompetensi ASN
G. Sarmini, Kepala Bidang Latbang Perwakilan BKKBN Prov. Jawa Tengah

Hal ini ini pula yang kemudian mendasari BKKBN Jawa Tengah untuk menggandeng Kantor Regional I BKN DIY melakukan kegiatan sosialisasi Pengembangan Kompetensi PNS ini. Kepala Bidang Latbang dalam sambutannya mewakili Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Tengah menegaskan bahwa ada tiga kompetensi yang harus dimiliki oleh ASN sebagaimana dijabarkan dalam Perka BKN Nomor 7 tahun 2013, yaitu kompetensi manajerial, kompetensi sosiokultural dan kompetensi teknis. Dan untuk mencapai pengembangan kompetensi ASN maka diperlukan diklat teknis bagi ASN sekurang-kurangnya 20 jam setahun.

Lebih lanjut Sarmini berharap pertemuan ini dapat mendorong para widyaiswara di lingkungan BKKBN Jawa Tengah untuk memformulasikan suatu pelatihan yang terjangkau agar dapat diakses oleh seluruh ASN Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Tengah dan dapat meningkatkan kompetensi dan kinerja ASN BKKBN Jawa Tengah hingga mempunyai peta standard kompetensi sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Gandeng BKN, BKKBN Jateng Sosialisasikan Pentingnya Pengembangan Kompetensi ASN
Sri Yulianti Halim, Kasubag Kepegawaian Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Tengah

Kasubag Kepegawaian BKKBN Jawa Tengah, Sri Yulianti Halim sebagai penyelenggara kegiatan inijuga mengungkapkan bahwa Aparatur Sipil Negara merupakankey of bureaucracy reform. Sehingga organisasi atau birokrasi pemerintah haruslah diisi oleh orang-orang yang kompeten dan profesional. Penempatan aparatur dalam birokrasi disesuaikan dengan keilmuan, dan kompetensi yang dimiliki oleh ASN tersebut. Hal ini yang dalam kaidah ilmu birokrasi biasa disebut dengan merit system.Menurut  Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, sistem merit ini merupakan kebijakan dalam manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membeda-bedakan. Menurut Sri Yulianti, pertemuan sosialisasi ini adalah awal dari komitmen BKKBN Jawa Tengah untuk terus mengupayakan kegiatan baik pendidikan maupun pelatihan sebagai hak ASN BKKBN dalam mengembangkan kompetensinya. Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran Subag Kepegawaian, jajaran Latbang, tiga Kepala Balai Diklat KKB (Ambarawa, Pati dan Banyumas) serta seluruh widyaiswara BKKBN Jawa Tengah. [DIANA]

Penyunting

BKKBN PROVINSI JAWA TENGAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *