Tahun 2021, DAK untuk Tangani Stunting Naik Signifikan
Dana Alokasi Khusus (DAK) Sub bidang Keluarga Berencana adalah dana transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang digunakan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi di daerah dalam rangka meningkatkan pemerataan pelayanan kesehatan, mendukung daerah dalam pencapaian SPM kesehatan dan pencapaian akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, serta peningkatan pemerataan pelayanan KB dan kespro. Selain itu DAK juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung percepatan penurunan angka kematian ibu (AKI) dan stunting melalui penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja dan penguatan pengasuhan 1000 HPK.
Pada tahun anggaran 2021 total anggaran DAK Subbidang KB yang dialokasikan kepada 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah untuk DAK Fisik Reguler sebesar Rp 40,2 Milyar, DAK Non Fisik (BOKB) sebesar Rp. 192,5 Milyar, sementara DAK Penugasan khusus untuk percepatan penurunan stunting naik signifikan yaitu dari Rp. 659, 2 Juta di 2020 menjadi 8,2 Milyar di tahun 2021. Hal ini sejalan dengan penambahan jumlah kabupaten/kota yang menjadi lokus stunting di Jawa Tengah.
Untuk tahun 2021, jumlah menu barang yang dapat diadakan dari DAK Fisik juga mengalami penyederhanaan. Beberapa menu sudah tidak bisa diadakan lagi melalui DAK 2021 misalnya Pengadaan sarana dan media KIE berupa KIE Kit, PLKB Kit, GenRe Kit, Bina Keluarga Balita (BKB) Kit dan Bina Keluarga Lansia (BKL) Kit. Media KIE tersebut diharapkan dapat diadakan melalui APBD sebagaimana tercantum dalam Permendagri 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Sedangkan alokasi untuk BOKB pada tahun anggaran 2021 terdapat beberapa kegiatan baru yang belum ada di tahun-tahun sebelumnya salah satunya Dukungan Biaya Penggerakan.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Tengah, Rustamadi, SH, MM saat membuka pertemuan “Pendampingan Penyusunan Usulan Rencana Kegiatan DAK Tahun Anggaran 2021” di Balai Diklat KKB Banyumas pada Selasa, 20 Oktober 2020 yang lalu. Kegiatan pendampingan ini dilatarbelakangi banyaknya pertanyaan dari Kabupaten/ Kota terkait menu kegiatan yang ada di DAK tersebut, khususnya menu-menu baru.
Dalam kesempatan itu, Rustamadi juga berpesan agar sarana dan prasarana yang telah diadakan dari DAK dapat dimanfaatkan dengan baik dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Bangga Kencana di Kabupaten/Kota masing-masing.Seluruh Pengadaan DAK akan menjadi asset daerah. Sehingga pemerintah daerah diharapkan untuk menjaga dan memelihara asset yang bersumber dari DAK tersebut dengan menyediakan dukungan anggaran pemeliharaan yang bersumber dari APBD, sebagaimana anjuran dari pemerintah pusat. [DIANA]