Yeni Usman
Penyuluh Keluarga Berencana Kota Pariaman
Email : yeniusman86@gmail.com
Program keluarga berencana nasional merupakan salah satu program pemerintah yang pada awalnya diatur berdasarkan undang-undang No 10 tahun 1992 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera, namun dalam perkembangannya telah disempurnakan dengan terbitnya UU No 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, begitu pula dengan pengertian keluarga berencana. Berdasarkan UU No 52 tahun 2009 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keluarga berencana adalah upaya untuk mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga berkualitas.
Program Keluarga Berencana merupakan bagian terpadu dalam program pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang agar kesejahteraan ekonomi, spiritual, dan sosial budaya penduduk Indonesia dapat tercapai dengan Total Fertility Rate (TFR) 2,2 (BKKBN, 2005). Berdasarkan sensus penduduk Tahun 2010 bahwa jumlah penduduk Indonesia sekitar 237, 2 juta jiwa, Nomor 4 terbesar di dunia setelah China, India dan USA. Laju pertumbuhan penduduk Tahun 2000-2010 sebesar 1, 49 % meningkat dibandingkan dengan LPP periode tahun 1990-2000 yaitu 1,45 %. LPP Tahun 2014 diharapkan menurun menjadi 1,1 %. Indeks Pertumbuhan Manusia urutan 124 dari 187 negara dan Total Fertility Rate (TFR) sebesar 2,6 dan masih jauh dari target yang diharapkan.
Program Keluarga Berencana sangat erat kaitannya dalam mengendalikan pertumbuhan penduduk, dimana sasaran akhirnya program KB bukan hanya jumlah anak saja tetapi juga mewujudkan keluarga kecil, sehat, bahagia dan sejahtera. Masalah kependudukan mempunyai implikasi yang luas terhadap perubahan sosial di segala bidang, diantaranya dalam bidang pendidikan, kesehatan, tenaga kerja, sandang pangan dan papan yang dapat berpengaruh pada pembangunan nasional.
Nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia, dalam Laporan UNDP tahun 2013, meningkat dari 0,620 menjadi 0,629, kualitas pembangunan manusia Indonesia masih berkutat di tingkat menengah karena berada di ranking 121 dari 187 negara (UNDP 2013). Karena itu, diperlukan kerja keras dan usaha bersama untuk memperbaiki kondisi ini. Pembangunan berwawasan kependudukan dianggap sebagai upaya untuk menyiapkan SDM Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing.
Berdasarkan UU Nomor 52 Tahun 2009 ada tiga wewenang yang diberikan kepada BKKBN yang juga menjadi wewenang bagi pemerintah daerah. Pertama; pengendalian penduduk di mana penyerasian kebijakan pembangunan daerah harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Kedua, penyelenggaraan KB melalui peningkatan akses pelayanan KB yang berkualitas dan merata. Ketiga, pemberdayaan keluarga sejahtera. Pemberian tanggung jawab kepada pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan desentralisasi dan otonomi daerah, perlu dibarengi dengan upaya pemberdayaan aparatur daerah secara intensif dengan memberikan wawasan dan memantapkan komitmen jajaran birokrasi daerah yang berorientasi pada pembangunan kependudukan dan pembangunan keluarga. Agar sinkronisasi program dan anggaran antara pusat dan daerah dapat tercapai, maka para pemangku kepentingan seperti Gubernur, Kepala Bappeda, Kepala SKPD-KB, dan DPRD kabupaten dan kota diharapkan dapat meningkatkan komitmen dan dukungan terhadap penyiapan SDM yang berdaya saing melalui pembangunan berwawasan kependudukan.
Para pemangku kepentingan di daerah tersebut mempunyai peran yang sangat penting untuk menentukan apakah program pembangunan, khususnya kependudukan dan KB, menjadi prioritas pembangunan di daerah. Untuk itu, perlu adanya kesamaan persepsi dan pemahaman mengenai pentingnya pembangunan berwawasan kependudukan untuk menyiapkan SDM yang berdaya saing di antara para pemangku kepentingan di pusat dan di daerah. Era desentralisasi memberikan tantangan tersendiri dalam pelaksanaan program kependudukan dan KB di lapangan. Berbedanya perhatian dan kemampuan kabupaten dan kota mengakibatkan pembangunan kependudukan dan KB belum ditempatkan sebagai prioritas pembangunan daerah.
Untuk mewujudkan pembangunan berwawasan kependudukan maka harus diciptakan suatu kondisi masyarakat yang sudah mampu menerapkan prilaku hidup yang berwawasan kependudukan. Masyarakat berwawasan kependudukan maksudnya meyakini bahwa fertilitas, mortalitas dan migrasi harus dipertimbangkan dengan seksama melalui penalaran akal dan hati nurani agar dapat memberi makna yang berguna bagi kehidupan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Intinya dalam berpikir, bersikap dan berprilaku sudah mempertimbangkan aspek kependudukan. Prilaku hidup berwawasan kependudukan merupakan tata nilai/norma yang dianut dalam hidup dan diharapkan menjadi karakter bagi setiap individu dalam masyarakat. Prilaku hidup berwawasan kependudukan merupakan penunjang pembangunan berwawasan kependudukan.
Adapun kebijakan dan strategi yang dapat diambil yakni revitalisasi program KB melalui peningkatan pelayanan yang terjangkau, dan bermutu dengan sosialisasi kebijakan pengendalian penduduk, Pembinaan kemandirian ber KB, serta Peningkatan promosi dan penggerakkan masyarakat. Program prioritas yang dapat dilakukan melalui Advokasi dan KIE program KB, peningkatan program keluarga berencana, program kesehatan reproduksi remaja, program ketahanan dan pemberdayaan keluarga serta penguatan kelembagaan keluarga kecil berkualitas.
Ke depan, diharapkan agar konsep pembangunan berwawasan kependudukan dan pembangunan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera dapat diwujudkan, perlu penguatan komitmen pemda kabupaten/kota sejak dari penetapan misi pembangunan berwawasan kependudukan sampai ke perencanaan dan implementasi pengadaan SDM, sarana dan prasarana serta koordinasi lintas sector di lapangan. Revitalisasi dan capacity bulding untuk unit pelaksana KB di lapangan, peran aktif serta kerjasama yang pro aktif seluruh unsur dan elemen masyarakat dan pemerintah selaku pembuat kebijakan. Perlunya kesadaran dari semua pihak agar mulai menerapkan prilaku hidup yang berwawasan kependudukan yang meliputi pendewasaan usia perkawinan, mengatur jarak kelahiran, penggunaan alat kontrasepsi, meningkatkan usaha ekonomi keluarga melalui UPPKS, keluarga ramah anak dan lingkungan, keluarga berpendidikan dan berkarakter dan memiliki dua anak cukup.
Mengoptimalkan delapan fungsi keluarga, mendukung segala upaya pemerintah dalam pengendalian penduduk dan peningkatan kualitas SDM melalui kelompok kelompok ketahanan keluarga serta pembentukan Posdaya merupakan langkah langkah strategis yang harus diupayakan bersama agar pembangunan manusia seutuhnya dan masyarakat seluruhnya dapat tercapai.